|
Biarpun anda bekerja sebagai penerbang dengan home base di Jakarta, bukan tidak mungkin maskapai anda punya rute penerbangan ke Papua. Jika anda tahu pada umumnya di Indonesia, transition altitude adalah 11000 kaki dan transition level adalah FL130, tahukah anda bahwa prosedur altimeter setting di Papua berbeda dari satu tempat ke tempat lain?
Berawal dari sebuah diskusi tentang QNH di grup Facebook ilmuterbang.com yang membuat saya membuka CASR part 91. Ternyata yang saya miliki adalah revision 1 tahun 2001. Agar diskusinya berjalan sesuai dengan aturan yang ada, saya buka website Perhubungan Udara di internet dan saya ambil CASR part 91 yang terbaru saat ini yaitu amandement 2, 19 Maret 2010. Sudah terbit sejak hampir 2 tahun yang lalu. Ada hal yang baru di ayat tersebut yang tadinya tidak ada. Perbedaan prosedur altimeter setting di bagian paling timur di Indonesia. Papua.
Part 91.121 Altimeter Settings Each person operating an aircraft within Indonesia FIR, shall maintain the cruising altitude or flight level of that aircraft, as the case may be, by reference to an altimeter that is set, when operating (a) within longitude 135°E to the east area of Indonesia FIR:
(1) Below 18,000 feet MSL, to: (i) The current reported altimeter setting of a station along the route and within 100 nautical miles of the aircraft; (ii) If there is no station within the area prescribed in Paragraph (a)(1)(i) of this section, the current reported altimeter setting of an appropriate available station; or (2) At or above 18,000 feet MSL, to 29.92" Hg or 1013.2 mb. (b) within longitude 135°E to the west area of Indonesia FIR: (1) Below 11,000 feet MSL, to: (i) The current reported altimeter setting of a station along the route and within 100 nautical miles of the aircraft; (ii) If there is no station within the area prescribed in Paragraph (b)(1)(i) of this section, the current reported altimeter setting of an appropriate available station; or (2) At or above 13,000 feet MSL, to 29.92" Hg or 1013.2 mb. |