ICAO (International Civil Aviation Organization) adalah salah satu organisasi di bawah PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) untuk urusan penerbangan sipil dunia. Oganisasi ini pertama kali di dirikan pada Chicago Conference pada Desember 1944 dengan nama PICAO (Provisional International Civil Aviation Organization) yang kemudian berubah menjadi ICAO pada tahun 1947 dan Montreal, Canada sebagai markas besar secara permanen dan sekarang beranggotakan 191 negara. Qatar telah mencoba mengajukan diri tahun lalu untuk di jadikan markas besar menggantikan Canada dengan segala iming iming termasuk di bebaskan dari sewa gedung (free) dan juga posisi Qatar yang secara geografis berada di pertengahan peta dunia.

Dalam  hal yang menyangkut dunia penerbangan, ICAO mempunyai program-program sebagai berikut:

  • Safety, meningkatkan keselamatan penerbangan sipil secara global
  • Security, meningkatkan  keamanan penerbangan sipil secara global
  • Environment Protection, meminimalisir efek buruk dari  dunia penerbangan terhadap lingkungan
  • Efficiency, meningkatkan efisiensi dari operasi penerbangan
  • Continuity, menjaga keberlangsungan operasi penerbangan
  • Rule of law, meningkatkan standard peraturan penerbangan sipil

Untuk menunjang program-programnya ICAO mempunyai  7 kantor wilayah perwakilan:

  1. Bangkok, Thailand – Wilayah Asia Pacific
  2. Cairo, Egypt – Wilayah Timur Tengah
  3. Dakar, Senegal –  Wilayah Afrika Barat dan Tengah
  4. Lima, Peru – Wilayah Amerika Selatan
  5. Mexico City – Wilayah Amerika Utara, Amerika Tengah dan Karibia
  6. Nairobi, Kenya – Wilayah Afrika Timur dan Selatan
  7. Paris, Perancis – Wilayah Eropa dan Atlantik Utara

Menurut Chicago Convention, ICAO terdiri dari 3 badan penting yaitu:

  1. The Assembly:  Badan ini mengadakan pertemuan yang adakan setiap 3 tahun sekali yang di hadiri oleh semua dari 191 negara anggota untuk memperbincangkan program kerja dari organisasi ini dalam bidang ekonomi, legal dan tekhnis di lapangan. Setiap Negara berhak mendapatkan satu suara, dan keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak kecuali di atur sebelumnya dala konvensi ini.
  2. The Council : Council di pilih oleh Assembly dan terdiri dari 36 negara anggota. Sebagai badan utama, the Council memberikan program dan arahan kepada ICAO terutama focus pada  ICAO Standard and recommended practice (SARPs) yang tertuang pada ICAO Annexes. Dalam pembuatan atau revisi Annexes, Council di bantu oleh Air Navigation Commission untuk hal yang bersifat tekhnis, Air Transport Commitee untuk urusan ekonomi dan Commitee on Unlawful Interference untuk urusan keamanan penerbangan.
  3. The Secretariat: Di pimpin oleh Sekertaris Jenderal dan terbagi atas 5 divisi/ biro:
  • Air Navigation Bureau
  • Air Transport Bureau
  • Technical Cooperation Bureau
  • Legal Bureau
  • Administration and Service Bureau

Sebagai divisi terpenting, Air Navigation Bureau akan terus melakukan standardisasi proses pembuatan peraturan dan terus melakukan perubahan atau penerbitan annexes baru jika di perlukan terutama 16 dari 19 annexes yang merupakan technical issue dan menjadi tanggung jawab dari ANB. (Annex 19 –Safety Management adalah annex terbaru yang di sahkan tahun kemarin, setelah sebelumnya berada di ICAO Doc. 9859).

Sebagai pembuat peraturan (Rulemaking) yang di jadikan referensi oleh negara anggota dalam membuat peraturan penerbangan setempat,  ICAO memberikan standard regulasi dan ketentuan yang terus menerus di kembangkan pada Standard and Recommended Practice (SARPs) yang bias kita jumpai pada 19 annexes yang di keluarkan oleh ICAO.  Di dalam annexes ada 2 kata penting yaitu 'Standard' dan 'Recommended'. Standard, dalam hal ini adalah peraturan, procedure atau ketentuan kententuan  esensial yang harus di ikuti oleh negara anggota dalam membuat peraturan penerbangan setempat sebagai standard minimum. Jika dalam sesuatu hal negara tersebut belum bias melakukan persyaratan minimum tersebut maka harus memberitahu kepada Council. Tentu saja ini akan menunjukkan level of compliance dari suatu negara.  Sedangkan recommended adalah peraturan, procedure atau ketentuan yang bersifat anjuran yang akan di usahakan untuk di ikuti oleh negara-negara anggota ICAO.

Annexes beserta ISARP nya  adalah merupakan guidance atau petunjuk untuk negara anggota dalam hal pembuatan peraturan penerbangan setempat yang di sesuaikan dengaan kondisi alam, geografis dan pertimbangan lain  untuk kelancaran, keselamatan dan keamanan operasi penerbangan. Sehingga standard minimum yang di harapkan oleh ICAO pada semua negara anggota bias tercapai kecuali pada ketentuan yang bersifat anjuran atau rekomendasi pada ISARPs yang tergantung pada kebutuhan negara tersebut untuk mengadopsi atau tidak.

Bisakah annexes di gunakan sebagai acuan atau pedoman para authority, operator penerbangan atau sebagai referensi para pakar, akademisi , auditor penerbangan di suatu negara? Jawabnya adalah bisa dan boleh asalkan negara tersebut belum membuat peraturan nasional tentang bab tersebut. Sebagai contoh adalah Annex 14 Vol 2, belum semua negara punya heliport standard regulation, maka mereka akan menggunakan Annex 14 Vol 2 sebagai pedoman dan referensi. Sebaliknya, seharusnya peraturan penerbangan setempat di jadikan prioritas utama dalam referensi apabila sudah tersedia bab yang memuat hal  tersebut.