Selama ini di dalam suatu penerbangan mungkin secara umum kita melihat pergerakan pesawat dari keberangkatan sampai dengan tujuan, semuanya berjalan dengan biasa saja. Penerbang mengemudikan pesawat dan ATC yang mengaturnya. Tapi apakah anda mengetahui untuk memuluskan perjalanan dibutuhkan koordinasi yang baik dengan bagian terkait?

Fight Plan dalam CASR
Dalam CASR, flight plan (ijin penerbangan) diatur dalam 2 bagian, sesuai dengan penerbangan yang akan dilakukan. Penerbangan bisa dilakukan dengan cara VFR (Visual Flight Rules) atau dengan cara IFR (Instrument Flight Rules).
 
Pengisian flight plan untuk penerbangan VFR ada di Part 91. 153, sedangkan untuk penerbangan IFR diatur dalam Part 91.169. 
 
Pengajuan flight plan 
Untuk mendapatkan ijin penerbangan, dispatcher atau flight operation harus mengirim rencana penerbangan atau flight plan ke air traffic services. Biasanya ke kantor yang disebut briefing office di suatu bandar udara. Tergantung pada kesibukan masing-masing briefing office di bandar udara, biasanya flight plan (FPL) harus sudah masuk 1 jam sebelum keberangkatan pesawat. Flight plan biasanya berisi, bandar udara keberangkatan, bandar udara tujuan, registrasi pesawat, nama pilot in command, warna pesawat, perlengkapan pesawat dan lain-lain.

Pengiriman Flight Plan tidak harus diantar sendiri, bisa lewat telepon/fax atau bahkan di bandar udara yang sepi dengan status bandar udara masih AFIS, bisa melalui radio. Bahkan di negara seperti USA kita bisa langsung telepon dari telepon umum di 1-800-wxbrief secara gratis atau dengan cara online di sistem yang bernama DUAT.

Untuk airline atau perusahaan berjadwal bisa mengirim Flight Plan setiap seminggu atau sebulan sekali apabila jadwalnya sudah tetap. Cara pengiriman ini dinamakan Repetitive Flight Plan. Isian dari Flight Plan yang dapat berubah seperti nama pilot in command dan registrasi, bisa diberikan kemudian.

Oleh briefing officer, Flight Plan tersebut akan di proses untuk disampaikan ke ATC unit di keberangkatan seperti Tower, APP (Approach) dan ACC (Area Control Center) serta ke ATS unit terkait di bandar udara tujuan, serta di bandar alternatif.

Apakah Flight Plan berlaku selamanya? ternyata tidak. Flight Plan harus diperbarui jika sudah melewati 30 menit dari waktu rencana keberangkatan atau ETD (Estimate Time Departure) jika akan terbang dari dalam Controlled Air Space (wilayah udara yang diatur). Atau 1 jam di uncontrolled airspace.

Di tempat dengan kepadatan lalulintas udara yang tinggi seperti di USA diberikan void time, atau clearance yang hangus apabila tidak terbang dalam waktu tertentu. Di Eropa dikenal dengan sebutan slot time.

Jika sebuah penerbangan kehilangan slot timenya, maka penerbangan tersebut harus menunda keberangkatan sampai mendapatkan slot time yang baru.

Biasanya penerbang harus menghubungi ATC sekitar 10 menit sebelum keberangkatan untuk mendapatkan clearance dari Flight Plan yang sudah diproses. Kenapa baru mendapatkan clearance 10 menit, padahal Flight Plan sudah diberikan minimum 1 jam sebelumnya? Hal ini dikarenakan ATC harus melakukan kordinasi pada setiap ATS (Air Traffic System) sampai bandar udara tujuan.

Contohnya sebuah penerbangan dari Jakarta ke Singapore. Pada saat penerbang meminta ijin untuk start engine di ground control, sejak itulah koordinasi dimulai, dari ramp/ground control ke control tower, dilanjutkan ke APP dan ACC. Semua kordinasi ini dimaksudkan untuk menghindari penundaan yang tidak berarti.