Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2003;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Untuk dapat berusaha dibidang angkutan udara, suatu perusahaan harus memiliki 2 (dua) izin yaitu :

a.    Izin usaha angkutan udara (lihat persyaratan izin usaha angkutan udara);
b.    Air Operator Certificate (AOC).

Persyaratan memperoleh AOC :

  1. Memiliki izin usaha angkutan udara;
  2. Lulus dalam sertifikasi teknis dan operasional.Sertifikasi teknis dan operasional dilakukan untuk memastikan dipenuhinya persyaratan-persyaratan teknis dan operasional dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 121 atau Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2003 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 135.

Pada dasarnya proses sertifikasi teknis dan operasional dilakukan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan penerbangan dalam memenuhi persyaratan sumber daya yang meliputi :

  1. Kemampuan teknis dan operasional, terdiri dari :
    • Fasilitas kantor, hangar, penunjang pengoperasian;
    • Peralatan kantor, perawatan pesawat udara, penunjang pengoperasian;
    • Pesawat udara;
    • Sistem dan prosedur jaminan mutu, keselamatan dan keamanan;
    • Kualifikasi sumber daya manusia;
    • Manual/buku-buku panduan mutu, keselamatan dan keamanan;
  2. Kemampuan keuangan, terdiri dari :
    • Mampu untuk memulai usahanya;
    • Mampu untuk bertahan selama 6 bulan ke depan sejak memulai kegiatan.

Prosedur pengajuan permohonan :
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 60 hari sebelum hari dimulainya pengoperasian pesawat udara.

Penyelesaian Permohonan :

Penyelesaian proses sertifikasi AOC dilakukan melalui 5 fase, yaitu :
a.    Pre-Aplikasi
Fase ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon telah memiliki sumber daya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Pasrt 135.
Apabila pemohon telah dinilai memenuhi persyaratan dan dapat melanjutkan ke fase berikutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan formulir-formulir sebagai berikut :
1)    Pre Application Statement of Interat (Pernyataan Keinginan Pemohon AOC);
2)    Certification Job Aids (Panduan Kerja Sertifikasi);
3)    Operation Specifications Questionnaire (Daftar Pernyataan Spesifikasi Operasi);
4)    Contoh Formal Letter (Contoh Surat Permohonan Resmi).

Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara membentuk Tim Sertifikasi yang paling sedikit terdiri atas 2 orang inspektur operasi pesawat udara. Besar kecilnya Tim tergantung kepada berapa besar rencana perusahaan tersebut yang akan diketahui pada fase Pre-Aplikasi. Tim dipimpin oleh Certification Project Manager, salah satu dari inspektur operasi pesawat udara tersebut. Kepada pemohon juga diminta untuk membentuk Tim sebagai mitra kerja Tim Sertifikasi AOC.

b.    Aplikasi Formal
Pada fase ini, Pemohon mengirim surat permohonan resmi ke Ditjen Hubud sesuai dengan formulir yang telah diberikan pada fase pre-aplikasi dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1)    Schedule of Event;
2)    Company Manuals (buku-buku panduan perusahaan);
3)    Company Training Programs (buku-buku panduan diklat);
4)    Management Qualificarion Resume (ringkasan kualifikasi personil kunci);
5)    Document of Purchase, Contract of Leasing (dokumen pembelian pesawat, kontrak atau sewa pesawat udara);
6)    Initial Compliance Statement (pernyataan awal pemenuhan persyaratan-persyaratan);
7)    Neraca Keuangan, dengan posisi tidak boleh lebih dari 60 hari sebelum tanggal permohonan AOC;
8)    Projeksi seluruh sumber-sumber dan penggunaan dana selama 6 bulan ke depan, dihitung dari bulan dimana diperkirakan AOC akan diperoleh.

c.    Evaluasi Pemenuhan Persyaratan Dokumen
Pada fase ini dilaksanakan evaluasi terhadap dokumen sebagai berikut yang merupakan rincian dari dokumen pada fase Aplikasi Formal :
1)    Compliance Statement;
2)    Management Qualification;
3)    Company Operating Manual;
4)    Company Maintenance Manual;
5)    Company Safety Manual;
6)    Dangerous Goods Manual;
7)    Station Manual;
8)    Emergency Respone Manual;
9)    Aviation Security Programs;
10)    Training Program Manual;
11)    Operations Specifications;
12)    Aircraft Flight Manual;
13)    Aircraft Operation Manual;
14)    Quick Reference Handbook;
15)    Minimum Equipment List;
16)    Charge Data List;
17)    Airport Runway Analysis;
18)    Flight Attendant Manual;
19)    Flight Operation Officer Manual;
20)    Maintenance Technical Manuals;
21)    Kontrak-kontrak pembelian, penyewaan, perawatan, fasilitas station, ground handling, dll.

d.    Demo dan Inspeksi
Pada fase ini Tim Sertifikat AOC melakukan pemeriksaan fisik terhadap kebenaran pernyataan-pernyataan dalam dokumen yang diserahkan Pemohon kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Di bidang pengoperasian pesawat udara, dilakukan pemeriksaan fisik terhadap fasilitas pengoperasian di pangkalan utama maupun di stasiun di bandar udara – bandar udara yang disinggahi dan fasilitas diklat. Bidang operasi pesawat udara dan perawatan pesawat udara secara bersama-sama memeriksa kelaikan pesawat udara, menyaksikan demo evakuasi darurat dan melakukan proofing flight.

e.    Penerbitan Sertifikat AOC
1)    Waktu Proses
Sesuai CASR 121.26 untuk memperoleh AOC, Pemohon wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 60 hari sebelum hari dimulainya pengoperasian pesawat udara. Kebutuhan waktu 60 hari untuk memproses penerbitan AOC ini ditetapkan dengan asumsi bahwa Pemohon telah siap dengan seluruh sumber daya yang diperlukan sesuai dengan persyaratan. Bagi Pemohon yang belum siap dengan sumber-sumber daya tersebut harus memperhitungkan “lead time” sebelum mengajukan permohonan AOC. Hal ini dikarenakan untuk mempersiapkan fasilitas, peralatan, buku-buku manual/panduan dapat memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. 

2)    Surveillance
Setekah Pemohon memperoleh AOC, dilaksanakan program pengawasan berkesinambungan (surveillance) oleh Ditjen Hubud dengan cara menempatkan Principal Operation Inspector (POI) / Inspektur Penerbang dan Principal Maintenance Inspector (PMI) / Inspektur Ahli Perawatan Pesawat Udara untuk memastikan bahwa pemegang Sertifikat Operator Penerbangan melaksanakan kegiatannya sesuai dengan manuals (buku-buku panduan) yang telah disetujui Ditjen Hubud.

3)    Audit Mutu
Setiap 2 tahun sekali Ditjen Hubud melaksanakan audit mutu yang bertujuan untuk memastikan :
a)    Sumber daya pemegang AOC, minimum masih sama dan masih memenuhi persyaratan-persyaratan seperti pada saat memperoleh AOC (compliance);
b)    Sistem dan prosedur jaminan mutu, keselamatan dan keamanan yang telah disetujui Ditjen Hubud dijalankan (adherence);
c)    Sistem dan prosedur jaminan mutu, keselamatan dan keamanan dijalankan, masih dapat memenuhi kebetuhan;
d)    Apabila temuan-temuan audit mengarah kepada indikasi adanya “system breakdown” (terputusnya sistem dan prosedur jaminan mutu, keselamatan dan keamanan), sistem tersebut segera diperbaiki.

 Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+39