Halaman 2 dari 14
1.Pendahuluan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan2 disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 17 Desember 2008 dan ditanda tangani pada tanggal 12 Januari 2009. UURI No.1/2009 tersebut sangat menjanjikan terhadap pertumbuhan transportasi udara di Indonesia, karena sebagai dasar hukum telah mengatur secara komprehensif:
- pengadaan pesawat udara sebagaimana terdapat dalam konvensi Cape Town 2001,
- prinsip ekstra teritorial,
- kedaulatan atas wilayah udara Indonesia,
- pelanggaran wilayah kedaulatan,
- produksi pesawat udara,
- pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara,
- kelaikudaraan,
- pengoperasian pesawat udara,
- keselamatan penerbangan,
- keamanan penerbangan di darat maupun dalam pesawat udara,
- asuransi pesawat udara,
- independensi investigasi kecelakaan pesawat udara,
- pembentukan majelis profesi penerbangan,
- lembaga penyelenggara pelayanan umum yang sering disebut badan pelayan umum (BLU),
- berbagai jenis angkutan udara baik niaga dalam negeri maupun luar negeri,
- angkutan udara bukan niaga (general aviation),
- perlindungan pengguna jasa transportasi udara,
- hak-hak dan kewajiban pengguna jasa transportasi udara,
- persyaratan perusahaan penerbangan baik manajemen, operasional, teknologi maupun permodalan, mayoritas saham (single majority), jaminan bank (bank guarantee), kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, komponen tarif, biaya tambahan (surcharge), pelayanan bagi penyandang cacat, pengangkutan barang-barang berbahaya (dangerous goods), ekspedisi dan keagenan, tanggung jawab pengangkut, konsep tanggung jawab pengangkut, asuransi tanggung jawab pengangkut, tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga (third parties liability),
- tatanan kebandarudaraan baik lokasi maupun persyaratannya, obstacles, perubahan iklim yang menimbulkan panas bumi,
- sumber daya manusia baik di bidang operasi penerbangan, teknisi bandar udara otoritas bandar udara (airport authority), pelayanan bandar udara,
- navigasi penerbangan,
- fasilitas navigasi penerbangan,
- keamanan penerbangan,
- lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (single air service provider),
- penegakan hukum,
- penerapan sanksi administratif yang selama ini tidak diatur,
- budaya keselamatan penerbangan,
- penanggulangan tindakan melawan hukum dan berbagai ketentuan baru guna mendukung keselamatan transportasi udara nasional maupun internasional,
semuanya dimaksudkan sebagai dasar hukum tindak lanjut temuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) beberapa waktu yang lalu. Secara filosofis penulis berpendapat bahwa jiwa dari UURI No.1/2009 bermaksud memisahkan regulator dengan operator sehingga tugas dan tanggung jawab masing-masing jelas, tidak tumpang tindih, transparan. Secara umum UURI No.1/2009 ini mengalami perubahan yang signifikan, dibandingkan dengan Undang-undang sebelumnya, sebab konsep semula hanya 103 pasal dalam perkembangannya membengkak menjadi 466 pasal. Artikel ini bermaksud menguraikan UURI No.1/2009 dari sisi bandar udara khususnya mengenai pengoperasian, fasilitas, personel bandar udara, kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara, pengusahaan di bandar udara, pelayanan dan fasilitas khusus, tanggung jawab dan ganti kerugian, tarif jasa kebandarudaraan, bandar udara khusus, tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, bandar udara internasional, dan penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara, namun demikian sebelum menguraikan hal tersebut, lebih dahulu dijelaskan pemisahan antara regulator dengan operator sebagai berikut.