Halaman 5 dari 14
5.Personel Bandar Udara 10
Personel bandar udara diatur di dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 225 UURI No.1/2009. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kewajiban, persyaratan personel, lisensi bandar udara yang diberikan oleh negara lain dan sanksi administratif. Menurut Pasal 222 UURI No.1/2009 setiap personel bandar udara wajib memiliki lisensi11 atau sertifikat12 kompetensi. Personel bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara13 wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
Lisensi tersebut diberikan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi persyaratan
(a) administratif,
(b) sehat jasmani dan rohani,
(c) memiliki kompetensi di bidangnya, dan
(d) lulus ujian.
Sertifikat kompetensi di bidangnya diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Menter Perhubungan14
Personel bandar udara yang telah memiliki lisensi wajib
(a) melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya,
(b) mempertahankan (sustainability) kemampuan yang dimiliki, dan
(c) melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Personel bandar udara yang tidak memiliki lisensi atau sertifikat kompentensi dikenakan sanksi administratif berupa
(a) peringatan,
(b) pembekuan lisensi, dan
(c) pencabutan lisensi15.
Menurut Pasal 224 lisensi personel bandar udara yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh Menteri Perhubungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri16