Halaman 6 dari 14
6.Kegiatan Pemerintahan dan Otoritas Bandar Udara 17
Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara18 diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 UURI No.1/2009. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dan otoritas bandar udara. Menurut Pasal 226 mengatakan kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan dilakukan oleh otoritas bandar udara, sedangkan fungsi kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan19
Menurut Pasal 227 UURI No.1/2009, Menteri Perhubungan dapat membentuk satu atau beberapa otoritas bandar udara terdekat yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, otoritas bandar udara berkoordinasi20 dengan pemerintah daerah.
Otoritas bandar udara di samping mempunyai tugas membantu kelancaran investigasi kecelakaan pesawat udara sebagaimana, juga mempunyai tugas dan tanggung jawab
(a) menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan di bandar udara,
(b) memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran dan kenyamanan di bandar udara,
(c) menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara,
(d) menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya,
(e) melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggung jawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara,
(f) melaporkan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri Perhubungan.
Otoritas bandar udara yang dibentuk oleh Menteri Perhubungan tersebut mempunyai wewenang
(a) mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara yang bersangkutan,
(b) mengatur, mengendalikan dan mengawasi palaksanaan ketentuan keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan di bandar udara yang bersangkutan,
(c) mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan pelestarian lingkungan,
(d) mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara,
(e) mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udar serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara,
(f) mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara, dan
(g) memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan bahwa aparat otoritas bandar udara merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan standar dan kretaria yang ditetapkan Menteri Perhubungan yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.