Halaman 7 dari 14
7. Pengusahaan di Bandar Udara
Pengusahaan di bandar udara diatur dalam Pasal 232 sampai dengan Pasal 238 UURI No.1/2009. Pasal-pasal tersebut mengatur jenis kegiatan pengusahaan, pelayanan jasa kebandarudaraan21 yang dilaksanakan oleh badan usaha kebandarudaraan.
Menurut Pasal 232 UURI No.1/2009, kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas pelayanan jasa kebandarudaraan, dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Yang pertama, pelayanan jasa kebandarudaraan, meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan (a) fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manufer, parkir dan penyimpanan pesawat udara, (b) fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos, (c) fasilitas elektronika, listrik, air dan instalasi libah buangan, dan (d) lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara 22, sedangkan yang terakhir, pelayanan jasa terkait dengan bandar udara untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara yang meliputi (a) penyediaan hanggar pesawat udara, (b) perbengkelan pesawat udara, (c) pergudangan, (d) katering, (e) pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), (f) pelayanan penumpang dan bagasi, serta penanganan kargo dan pos23.
Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang terdiri atas
(a) penyediaan penginapan/hotel, transit hotel, toko dan restoran,
(b) penyimpanan kendaraan bermotor,
(c) pelayanan kesehatan,
(d) perbankkan dan/atau penukaran uang, dan
(e) tranportasi darat24,
sedangkan jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara terdiri atas penyediaan
(a) tempat bermain dan rekreasi, fasilitas perkantoran, fasilitas olah raga, fasilitas pendidikan dan pelatihan,
(b) pengisian bahan bakar kendaraan bermotor,
(c) periklanan25.
Pelayanan jasa kebandarudaraan berupa
(a) fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manufer, parkir dan penyimpanan pesawat udara,
(b) fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos,
(c) fasilitas elektronika, listrik, air dan instalasi limbah buangan, dan
(d) lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara,
dapat diselenggarakan oleh
(a) badan usaha bandar udara untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan atau unit penyelenggara bandar udaras untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah26.
Izin Menteri Perhubungan yang tidak dapat dipindahtangankan27 terhadap bandar udara yang diselenggarakan oleh badan usaha untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif28, keuangan dan manajemen29, sedangkan pelayanan jasa yang terkait bandar udara yang meliputi penyediaan hanggar pesawat udara, perbengkelan pesawat udara, pergudangan, katering, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, serta penanganan kargo dan pos30.
Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang terdiri atas penyediaan penginapan/hotel, transit hotel, toko dan restoran, penyimpanan kendaraan bermotor, pelayanan kesehatan, perbankkan dan/atau penukaran uang, dan tranportasi darat31, jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara terdiri atas penyediaan tempat bermain dan rekreasi, fasilitas perkantoran, fasilitas olah raga, fasilitas pendidikan dan pelatihan, pengisian bahan bakar kendaraan bermotor, periklanan dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia32.
Dalam pelaksanaan pelayanan jasa kebandarudaraan yang meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan, badan usaha kebandarudaraan dan atau unit penyelenggara bandar udara wajib
(a) memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara;
(b) menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara, personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara, fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional;
(c) menjaga dan meningkatkan keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan, kelancaran dan kenyamanan di bandar udara, ketertiban bandar udara,
(d) memelihara kelestarian lingkungan;
(e) melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara serta kompetensi personel bandar udara;
(f) mempertahankan (sustainability) dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara; (g) memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan laporan secara berkala kepada Menteri Perhubungan, otoritas bandar udara33.
Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan pelayanan jasa kebandarudaraan yang meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin34 .
Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara diselenggarakan berdasarkan konsesi dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan oleh Menteri Perhubungan dan dituangkan dalam perjanjian35, hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya mengenai pelayanan jasa kebandarudaraan, merupakan pendapatan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan36. Badan usaha bandar udara dapat menyelenggarakan 1(satu) atasu lebih bandar udara yang diusahakan secara komersial37
Masalah modal pengusahaan bandar udara diatur di dalam Pasal 237 UURI No.1/2009. Menurut Pasal tersebut, pengusahaan kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Dalam hal modal badan usaha bandar udara yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia terbagi dalam beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing38, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara, serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan39