Halaman 8 dari 14
8. Pelayanan dan Fasilitas Khusus
Pelayanan dan fasilitas khusus diatur di dalam Pasal 239 UURI No.1/2009. Penyandang cacat, orang sakit, orang lanjut usia dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus40 dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara. Pelayanan dan fasilitas khusus untuk pelayanan penyandang cacat, orang sakit, orang lanjut usia dan anak-anak tersebut meliputi
(a) pemberian prioritas pelayanan di terminal,
(b) penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal,
(c) sarana bantu bagi orang sakit,
(d) penyediaan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery),
(e) penyediaan personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit dan orang lanjut usia serta
(f) penyediaan informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit dan lanjut usia.
Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan41