Faried Latief Apriano Amnur

jumlah awak (F/A) dalam sebuah penerbangan itu ditentuin oleh maskpai itu sendiri, atau ada ketentuannya?
(ex. 100km-3000km <dengan menggunakan 737-400> jumlah awak harus 5 orang).
atas jawabannya saya ucapkan THANK YOU..

Untuk pertanyaan ini, menurut regulasi, jumlah minimum awak kabin (untuk safety reason) pakai rumus seat configuration. Di mana setiap 50 seat, 1 Cabin Attendant (CA). Ini dalam satu ruang cabin tanpa pembatas. Dimana kalau ada pembatas seperti antara ekonomi-bisnis, maka tidak bisa di gabungkan. 

contoh A320 kalau seat config nya bisnis 12, ekonomi 136 maka di di perlukan minimal 4 CA. 1 untuk bisnis, 3 untuk ekonomi. biarpun total seat capacity sebenarnya cuman 148 yg notabene hanya perlu 3. 

Nah, airline tidak bisa mengurangi minimum crew ini, karena ini minimum requirement dari regulator for "safety" reason. Utamanya untuk handle pax saat emergency. Airline menambahkan boleh, biasanya karena alasan "service". Tergantung bentuk service yang mau di lakukan.

catatan: kelipatan 50 kursi dihitung selalu dibulatkan ke atas.
Misalnya: 148 kursi/50=2,96= 3 orang CA. 151 kursi/50=3,02= 4 orang CA.

Jumlah penumpang juga tidak berpengaruh, misalnya sebuah pesawat dengan 152 kursi penumpang yang hanya diisi 5 orang penumpang, maka tetap harus membawa 4 orang Cabin Attendant.

sumber:
121.391 Flight Attendants
(a) Each certificate holder shall provide at least the following flight attendants on each passenger-carrying airplane used:
   (1) For airplanes having a seating capacity of more than nine but less than 51 passengers - one flight attendant.
   (2) For airplanes having a seating capacity of more than 50 but less than 101 passengers two flight attendants. 
   (3) For airplanes having a seating capacity of more than 100 passengers two flight attendants plus one additional flight attendant for each unit (or part of a unit) of 50 passenger seats above a seating capacity of 100 passengers.