Airworthiness Directives atau sering disingkat dengan AD atau dalam bahasa Indonesianya Perintah Kelaikan Udara, adalah langkah-langkah/pekerjaan yang wajib dilakukan di sebuah pesawat, instrumen/avionik, mesin pesawat, atau baling-baling (propeller) untuk menanggulangi kondisi yang mengancam keselamatan baik yang telah terjadi, akan terjadi atau mungkin bisa terjadi.
AD dikeluarkan oleh otoritas penerbangan di negara yang bersangkutan. Bisa juga otoritas penerbangan sebuah negara mengeluarkan AD dari otoritas penerbangan negara lain. Hal ini terjadi jika pesawat yang dibuat di negara kedua di operasikan oleh negara yang disebut pertama.
Keterangan yang biasanya ada di atas dokumen Airworthiness Directives yang dikeluarkan di Indonesia:
This Airworthiness Directive (AD) is issued by DGCA in accordance with the requirements of CASR Part 39. ADs affect aviation safety and are regulations which require immediate attention. Part 39 of CASR is amended by adding the following new AD. No Person may operate a product to which an AD applies except in accordance with the requirements of that AD.
NOTE : A ferry flight permit to fly the aircraft to a location where the requirements of this directive can be acomplished, may be granted by application to DGCA. Report and inquiring concerning this AD should be addressed to the DGCA. Alternativa means of compliance with this directive may be used only it approved by the Director General.
Agar tidak bingung maka simak contoh berikut ini: Pabrik pesawat Boeing di Amerika Serikat membuat satu jenis pesawat yang dibeli oleh sebuah maskapai/operator di Indonesia, katakanlah pesawat B737-200. Pada suatu saat, Boeing menemukan sebuah bagian pesawat B737-200 yang harus diperbaiki agar pesawatnya tetap aman. Maka otoritas penerbangan Amerika Serikat menerbitkan sebuah AD yang berisi langkah yang harus dilakukan oleh semua operator pesawat Boeing B737-200 agar pesawatnya tetap aman.
Otoritas penerbangan Indonesia yang berada di bawah naungan Departemen Perhubungan juga akan segera menerbitkan AD yang sama karena jenis pesawat yang sama juga beroperasi di Indonesia.
Bagaimana pabrik pesawat tahu bahwa keselamatan pesawat buatannya terancam? AD bisa dikeluarkan karena adanya laporan dari operator atau maskapai yang mengoperasikan pesawat tersebut tentang kesulitan teknis yang ditemukan, atau hasil penyelidikan/investigasi dari kecelakaan yang terjadi.
Jadi secara rinci bisa dikatakan AD adalah dokumen yang berguna untuk memberi tahu operator bahwa:
- kondisi pesawat kemungkinan berada pada situasi yang tidak aman.
- pesawat tidak sesuai lagi dengan kondisi kelaikan terbang.
- ada pekerjaan yang harus dilakukan agar pesawat bisa laik terbang kembali dengan aman.
- pesawat mungkin tidak boleh terbang sampai tindakan koreksi disiapkan dan dilakukan.
Berdasarkan sifatnya, AD ini adalah wajib. Wajibnya AD ini bisa berupa wajib dikerjakan sebelum pesawat bisa terbang kembali atau wajib dilakukan dengan tenggang waktu/jam terbang yang ditentukan oleh otoritas.
Di catatan di atas terlihat juga pesawat boleh diterbangkan (ferry) dari satu tempat ke tempat lain untuk melakukan pekerjaan Airworthiness Directives.
AD yang berlaku di Indonesia bisa diunduh di website Dirjen Perhubungan Udara dari Departemen Perhubungan dengan tautan "Perintah Kelaikan Udara". http://hubud.dephub.go.id/
Contoh AD dengan tenggang waktu/jam terbang:
Di atas ini tertulis, pemilik pesawat A330 dengan nomor seri 211 sampai 422 bisa melakukan AD dalam rentang waktu 24 bulan sejak AD di atas dikeluarkan.