Artikel sebelumnya yang berjudul "Apa artinya ICAO" sudah menjelaskan posisi ICAO di United Nations atau bahasa Indonesianya adalah PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Kita juga sudah tahu bahwa ICAO berperan mengembangkan ANNEXES yang merupakan pedoman standar untuk penerbangan dunia.

Setiap negara anggota ICAO memiliki badan otoritas penerbangannya sendiri-sendiri. Kalau Amerika Serikat terkenal dengan FAAnya (Federal Aviation Administration), Inggris dengan UK CAA (Civil Aviation Authority), maka Indonesia memiliki DKUPPU (Direktorat Kelaik-Udara-an dan Pengoperasian Pesawat Udara). Negara lain punya penamaan sendiri-sendiri untuk otoritas penerbangan di negara tersebut.

Jadi sekarang kita sudah tahu semua urusan penerbangan di Indonesia termasuk peraturan penerbangan sipilnya akan melewati DKUPPU. Semua urusan penerbangan di Amerika Serikat akan melalui FAA.

Kenapa FAA seakan begitu terkenal dan selalu disebut dalam sertifikasi pesawat udara tidak lain karena negara Amerika Serikat termasuk pelopor dalam bidang penerbangan. Aturan penerbangannya dimulai pada tahun 1926, lebih dahulu dari cikal bakal ICAO pada tahun 1944.

Pasar industri pesawat terbangpun saat ini masih didominasi oleh Amerika Serikat. Hal ini mengakibatkan pesawat yang disertifikasi oleh FAA dianggap akan lulus sertifikasi oleh negara lain. Anggapan ini sebenarnya keliru karena setiap negara memiliki sertifikasi masing-masing.

Jadi kalau sebuah pesawat sudah disertifikasi oleh FAA bukan berarti pesawat ini bisa beroperasi dan dimiliki di Indonesia begitu saja. Pesawat ini juga harus disertifikasi oleh DKUPPU.

Begitu pula jika pesawat itu ingin dimasukkan ke negara lain. Otoritas negara tersebut harus melakukan sertifikasi juga. Sertifikasi secara umum tidak hanya untuk pesawatnya. Personilnya pun harus memiliki sertifikasi yang diakui di masing-masing negara.

Seorang penerbang/pilot yang lulus sekolah penerbang di Amerika Serikat tidak bisa serta merta menerbangkan pesawat dengan bendera Indonesia di wilayah Indonesia. Penerbang tersebut harus menjalani konversi lisensinya sehingga dia mendapatkan lisensi dari DKUPPU.

Hal yang sama tentang lisensi ini berlaku juga untuk tenaga penerbangan berlisensi lainnya seperti teknisi pesawat terbang, pengatur lalu lintas udara (ATC, Air Traffic Controller), dan lain-lain.

Sertifikasi pesawat terbang dan lisensi hanyalah dua contoh sederhana dari daftar panjang semua kegiatan yang dilakukan oleh otoritas negara tersebut. Sebenarnya masih banyak hal lain yang dilakukan, seperti navigasi, kelaikan udara, security, dan lainnya.

EASA  (European Aviation Safety Agency)

Kalau FAA sudah lama terkenal, bagaimana dengan EASA, organisasi apalagikah EASA itu?

Di atas sudah kita ketahui bahwa setiap negara memiliki otoritasnya masing-masing. Di tingkat regional, negara-negara anggota Uni Eropa bersatu membentuk sebuah organisasi penerbangan yang bernama EASA. Mereka membuat dokumen yang mirip dan bisa diterima oleh negara anggota uni Eropa yang lainnya. Dengan membuat persatuan ini, aturannya sangat mirip dan setiap pemegang lisensi dari salah satu negara anggota EASA bisa bekerja di negara anggota EASA yang lain. 

Bagaimana kalau seorang pemegang lisensi dari DKUPPU ingin bekerja di salah satu negara anggota EASA? Mudah sekali, langkah pertama adalah diterima bekerja dan langkah kedua adalah melakukan konversi lisensi menjadi lisensi dari salah satu negara anggota EASA. Sama dengan kebalikannya jika pemegang lisensi EASA ingin bekerja di Indonesia untuk mengoperasikan pesawat berbendera Indonesia. Tentunya ada tes yang harus dijalani dan konversi hanya berhasil jika lulus tes-tes tersebut.

Lebih lanjut lagi, EASA mengeluarkan beberapa sertifikasi, misalnya sertifikasi pesawat. Dengan cara ini sertifikasi hanya dilakukan sekali saja dan diakui di seluruh negara Eropa. Jadi tidak harus dilakukan satu per satu di tiap negara. 

ICAO
   
Indonesia Amerika Serikat Jerman-- --Inggris-- --Perancis--dan negara Eropa lainnya
DKUPPU FAA Luftfahrt-Bundesamt UK CAA Direction Generale de l'Aviation Civile
   Negara-negara anggota EASA

Tabel di atas hanyalah penggambaran saja dari 5 negara. Pada kenyataannya saat tulisan ini dibuat, ada 191 negara anggota ICAO.