Membaca edaran dari Departemen Perhubungan yang akan menghukum penerbang yang terbang lebih dari maksimum yang dibolehkan, mengingatkan saya pada peristiwa lain.

Satu saat, di tahun 2002, saya bekerja sebagai kopilot di sebuah airline yang baru berdiri di Indonesia. Kami baru saja akan membuka rute Cengkareng-Jogjakarta dengan menginap di Jogjakarta selama kurang lebih 11 jam.....

“Waah, RHM ni, dapet berapa ya?” seru seorang awak kabin.
“RHM? Apa tuh?” tanya saya, karena baru kali ini dengar kata tersebut.

“Rest Hour Minus mas.. mestinya kita dibayar!”
“Rest Hour Minus? Dibayar? Bukannya minimum rest menurut CASR adalah 9 jam dan kita dapat 11 jam? Jadi istrahat kita malah lebih 2 jam dari minimumnya?”
“Bukan mas, kalau kurang dari 12 jam, setiap jam kurangnya kita harus dibayar, jadi karena kurang 1 jam maka perusahaan harus bayar tunjangan kekurangan istirahat yang 1 jam itu...”

-----------------------------------------

Setelah berdiskusi beberapa saat, ternyata yang bersangkutan sebelumnya bekerja di maskapai G. Di maskapai tersebut, dinyatakan minimum rest adalah 12 jam. Jauh lebih tinggi dari minimum yang diminta oleh aturan keselamatan penerbangan (CASR). CASR menyatakan minimum waktu istirahat normal adalah 9 jam untuk awak kabin.

Dalam prakteknya ternyata awak pesawat yang bekerja di maskapai G ini sering harus beristirahat kurang dari 12 jam. Untuk menyiasati aturan 12 jam yang dibuat sendiri, maskapai tersebut mengiming-imingi bayaran lebih jika beristirahat kurang dari 12 jam. Ini yang disebut dengan tunjangan RHM. Tentunya RHM ini tidak boleh kurang dari 9 jam seperti tertulis di aturan CASR, atau bisa juga 8 jam jika mengikuti syarat-syarat tertentu. Ada-ada saja...

Setahu saya namanya rest hour atau rest period adalah waktu istirahat, sesuatu yang tidak dapat ditawar.

Rest Period : The period of time during which a crewmember is released form all official duty or contact by the company. This period must exclude all time spent commuting by the most direct route, between the company designated rest facility and assigned duty station and, a specified period of prone rest with at least one additional hour provided for physiological needs.

-----------------------------------------

Rest period menyangkut aturan yang rumit tentang penjadwalan awak pesawat. Sekarang kita ambil contoh untuk awak kabin di atas. Secara umum seorang awak kabin harus mendapat rest period 9 jam. 9 jam ini tidak termasuk waktu yang ditempuh dari tempat kerja ke tempat istirahat. 9 jam ini istirahat tanpa diganggu sebelum dapat mulai bekerja kembali. Angka 9 jam ini hanya bisa ditawar menjadi 8 jam dengan syarat-syarat tertentu.

Di sini sudah jelas bahwa rest period sudah diatur dan tidak dapat ditawar, jadi istilah RHM ini hanya populer di Indonesia biarpun bahkan tidak tertulis di CASR.

Mari kita bahas beberapa istilah dan kaidah yang berkaitan dengan batasan kerja penerbang. Semua yang dibahas di sini adalah PKPS 121 amandement 6, mulai dari ayat 470. Pembahasan di bawah tidak berlaku lagi jika ada perubahan dari PKPS 121 ini.

PKPS 121 dapat anda download dari menu Pranala di submenu Undang-undang dan peraturan penerbangan Indonesia.

Jujur saja sebenarnya saya agak malas membahas aturan ini karena aturan ini sudah mulai tua dan tidak diperbarui mengikuti trend aturan di negara lain yang sudah berdasarkan penelitian kelelahan penerbang (pilot fatigue), tapi apa boleh buat, aturan inilah yang harus diikuti penerbang Indonesia.

-----------------------------------------

Mari kita mulai dengan definisi, ada 2 hal yang berbeda dan orang sering terbalik mengartikannya yaitu: Flight Duty Time kita singkat saja menjadi FDT dan Flight Deck Duty Time (FDDT).

-----------------------------------------

FDT adalah waktu yang dimulai pada waktu penerbang melaporkan diri untuk mulai bertugas terbang (CASR 121.472(b)). Sama seperti pada waktu staff kantor mengabsen dirinya untuk mulai bertugas di kantor. Umumnya perusahaan akan membuat waktu mulai FDT sekitar 1-1.5 jam sebelum penerbangan dimulai.

-----------------------------------------

FDDT adalah waktu penerbang duduk di kokpit dan ikut serta mengendalikan pesawat atau melakukan tugas penerbang. Ini adalah definisi buatan saya sendiri karena sampai tulisan ini dibuat saya tidak menemukan arti definisi FDDT. Dengan definisi di atas maka nilai FDT akan selalu lebih besar dari nilai FDDT.

-----------------------------------------

Rest period: waktu di mana awak pesawat tidak boleh menerima tugas apapun (CASR 121.471(b)). Rest period adalah waktu istirahat. Waktu yang dibutuhkan untuk berangkat dari tempat kerja ke tempat istirahat tidak termasuk rest period  (CASR 121.471 (c)).

Minimum rest period untuk penerbang yang beroperasi dengan 2 pilot adalah 9 jam dalam kurun waktu 24 jam. (CASR 121.482 (c))

Minimum rest period untuk penerbang yang beroperasi dengan 2 pilot + 1 pilot adalah 18 jam jika sudah terbang 20 jam dalam kurun waktu 48 jam. Begitupun jika sudah terbang 24 jam dalam kurun waktu 72 jam. (CASR 121.482). Sedangkan untuk pengoperasian pesawat dengan 3 atau lebih awak kokpit/penerbang, atau perngoperasian dengan ditambah 1 penerbang, maka aturannya ada di CASR 121.485.

-----------------------------------------

Minimum 4 jam rest period di akomodasi yang memadaiSplit duty time: adalah praktek menyelipkan rest period di antara 2 penerbangan untuk mendapatkan FDT yang lebih panjang dengan syarat:

  1. Awak pesawat diberitahu sebelumnya untuk melakukan split duty time.
  2. 1/3 waktu FDT dilakukan sebelum rest period.
  3. Minimum 4 jam rest period di akomodasi yang memadai seperti misalnya sebuah kamar hotel.
  4. Tidak boleh ada gangguan selama rest period.
  5. Penambahan FDT adalah ½ dari rest period yang didapat dengan maksimum penambahan selama 3 jam. Rest period lebih dari 6 jam tidak bisa menambah FDT lebih dari 3 jam. Jadi misalnya FDT adalah 14 jam, maka dengan menyelipkan rest sebanyak 4 jam di tengah-tengah FDT maka FDT bisa diperpanjang sampai 16 jam (14 + ½ dari rest).
  6. Rest period setelah FDT selesai harus ditambah sebanyak perpanjangan FDT tersebut.
 

-----------------------------------------

Deadhead: adalah kegiatan memindahkan awak pesawat dari satu tempat ke tempat lain untuk mulai bertugas. Deadhead ini di Indonesia terkenal dengan istilah extra crew. Misalnya seorang penerbang tinggal di Jakarta dan harus mulai bekerja di Surabaya, maka transportasi dari Jakarta ke Surabaya adalah deadhead transportation dan tidak bisa dianggap sebuah rest period. 

Yang ini pasti bukan deadheading.. (diperagakan oleh model)