Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 Tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/1999 Tentang Pemindahan Pesawat Udara dan Doc. ICAO 9137 AN 898 Part 1,5, dan 7;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentang Sertifikat kecakapan petugas dan teknisi perawatan kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran serta petugas salvage.
Persyaratan :
- Sehat jasmani dan rohani;
- Lulus pendidikan dan pelatihan PKP-PK minimal Basic;
- Pendidikan minimal SLTA berlaku bagi personil yang bertugas di unit PKP-PK mulai Tahun 1995;
- Bagi pengemudi kendaraan PKP-PK wajib memiliki Surat Izin Mengemudi minimal B.I; dan
- Lulus ujian teori, ujian paktek dan pengujian kesehatan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Permohonan sertifikat kecakapan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
b. Surat Permohonan dilengkapi dengan :
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Kartu Pegawai;
- Fotokopi surat izin mengemudi minimal B I, bagi pengemudi kendaraan PKP-PK;
- Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
- Fotokopi sertifikat kecakapan yang dimiliki (khusus untuk pemohon peningkatan).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Biaya :
- Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan PKP-PK Basic dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.
- Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan PKP-PK Basic dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,-/sertifikat.
Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+21