Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 08/II/1999 Tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pelayanan Informasi Aeronatika.
Persyaratan :
- Personil yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Diploma II Pengatur Pelayanan Informasi Aeronautika atau Diploma III Penilik Pelayanan Informasi Aeronautika;
- Personil yang telah lulus diklat lain dibidang pelayanan informasi aeronautika (dalam dan luar negeri) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Usia pemegang sertifikat adalah 18 – 60 tahun;
- Lulus ujian teori, ujian praktek dan pengujian kesehatan.
a. Surat permohonan diajukan oleh Calon Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
b. Surat permohonan dilengkapi dengan :
- Salinan STTPL bidang pelayanan informasi aeronautika yang sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
- Salinan KTP;
- Surat keterangan sehatt jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Pas photo terbaru 2x3 cm 3 lembar;
- Sertifikat kecakapan yang lama (khusus bagi pemohon peningkatan dan perpanjangan Sertifikat Kecakapan).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pemohonan Sertifikat dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+17