Menurut rekomendasi ICAO annex 13, Aircraft accidents dan Incident investigation. Negara harus menetapkan Sistem Pelaporan Sukarela atau Voluntary Confidential Report diluar system pelaporan wajib atau Mandatory Occurrence Reporting. Voluntary Confidential Reporting digunakan untuk membantu para pemangku kepentingan penerbangan dalam mengidentifikasi bahaya dan Kondisi yang tidak aman namun belum menyebabkan insiden. Voluntary Confidential Report bersifat non-hukum dan mampu memberikan perlindungan kepada sumber informasi. 

 
Prinsip dasar Voluntary Confidential Report
  1. Kepercayaan : Para pelapor harus percaya bahwa informasi tersebut tidak akan digunakan melawan mereka.
  2. Bebas dari Hukum yang berlaku : Para pelapor yang memberikan Voluntary Reporting akan dilindungi dari sanksi hukum.
  3. Pelaporan berbasis Inclusive : Pendekatan sistematis untuk manajemen keselamatan dimana Voluntary Confidential Reporting ditargetkan untuk semua aspek operasi pesawat, seperti operasi penerbangan, keselamatan kabin, perawatan pesawat, layanan navigasi udara, Operasi Bandar Udara, dll. Karena dengan mengumpulkan informasi yang sama dari perspektif yang berbeda memberikan analisis yang lengkap dan pemahaman tentang kejadian, efek dan akibat terhadap keselamatan penerbangan.
  4. Kerahasiaan : Sang pelapor kejadian harus percaya bahwa identitas dan informasi lain yang dilaporkannya dapat digunakan untuk keperluan identifikas, sementara identitas pelapor tetap terjaga kerahasiaannya.
  5. Kemudahan dalam Pelaporan : Mengirimkan laporan harus semudah mungkin untuk pelapor. Bentuk pelaporan harus siap tersedia untuk siapa saja yang ingin mengajukan Voluntary Confidential Reporting. 
  6. Promosi : Informasi yang diterima oleh Voluntary Confidential Report harus dibuat tersedia bagi komunitas penerbangan diwaktu yang tepat. Berbagai metode penyebaran informasi harus digunakan untuk mencapai eksposur yang maksimal, misalnya newsletter bulanan, ringkasan periodic, bulletin tentang keamanan yang dipublish di internet, dll dapat membantu memotivasi orang untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan Voluntary Confidential Report.
Bagaimana Cara Melapor
Untuk Menyampaikan Laporan Anda bisa mengunjungi website kami di http://hubud.dephub.go.id/ssp klik pada menu Laporan Pengaduan, dan isi form yang tersedia.
 
Untuk dapat menggunakan dan memanfaatkan sistem Voluntary Confidential Report atau Laporan Sukarela ini maka anda diharapkan untuk terlebih dahulu mengisi indentitas pribadi anda melalui formulir isian yang sudah disiapkan. Setelah anda mengisi formulir indentitas pribadi dan menuliskan laporan sukarela atau laporan pengaduan, maka selanjutnya sistem secara otomatis akan mengirim "Kode" melalui email anda. Dengan kode yang telah dikirim melalui email nantinya anda dapat menggunakan kode ini untuk melihat dan mengetahui apakah laporan sukarela atau laporan pengaduan anda telah ditindaklanjuti dan mendapat tanggapan atau belum.
 
Hal- hal yang tidak perlu dilaporkan :
  1. Kegiatan yang illegal
  2. Keluhan Customer Service, dan
  3. Kondisi yang tidak diinginkan yang tidak mempengaruhi Keselamatan Penerbangan. Pelapor juga diingatkan bahwa adalah suatu pelanggaran jika secara sengaja memberikan bukti palsu atau menyesatkan. Fokusnya harus terhadap keselamatan penerbangan yang teridentifikasi secara nyata.

sumber: http://hubud.dephub.go.id/ssp/

Catatan ilmuterbang.com:
Anda bisa membuat laporan dengan klik di menu "Laporan Sukarela" di halaman muka website di atas. Lalu ikuti linknya untuk mengisi laporan anda.