Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 75 Tahun 2000 Tentang Standar Sertifikasi Kesehatan Personil Penerbangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/62/V/2004 Tentang Sertifikat Kesehatan personil Penerbangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/131/VII/2007 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 Tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan.
Persyaratan :
a. Lulus pengujian kesehatan;
b. Sehat setelah dilakukan pengujian ulang dan atau pengujian kesehatan untuk terbang (medical flight test);
Sertifikat kesehatan kelas 3 diberikan kepada :
1) Flight Operator Officer;
2) Basic Air Traffic Officer;
3) Flight Service Officer;
4) Aircraft Maintenance Engineer;
5) Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika (AIS);
6) Teknisi Elektronika Penerbangan;
7) Petugas Pemandu Parkir Pesawat;
8) Petugas Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
9) Teknisi Listrik Penerbangan;
10)Operator Garbarata;
11)Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara;
12)Teknisi perawatan kendaraan dan peralatan PKP-PK;
13)Petugas salvage;
14)Petugas Pengujian Barang dan Penumpang di Bandar Udara;
15)Petugas Penanganan dan pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Permohonan untuk memperoleh sertifikat kesehatan dapat diajukan oleh perorangan atau institusi/perusahaan yang memperkerjakan personil penerbangan;
b. Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan :
1) Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (khusus untuk permohonan pemula);
2) Daftar riwayat kesehatan yang telah diisi;
3) Fotocopy sertifikat kesehatan terakhir;
4) Hasil pengujian kesehatan dari dokter umum yang telah memiliki ijin penguji kesehatan.
c. Terhadap pemohon yang belum memiliki hasil pengujian kesehatan, dilakukan pengujian kesehatan.
Masa berlaku :
Masa berlaku sertifikat = 12 bulan sejak diterbitkan
Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+32