Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 75 Tahun 2000 Tentang Standar Sertifikasi Kesehatan Personil Penerbangan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/62/V/2004 Tentang Sertifikat Kesehatan personil Penerbangan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/131/VII/2007 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 Tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan.

Persyaratan :
a. Lulus pengujian kesehatan;
b. Sehat setelah dilakukan pengujian ulang dan atau pengujian kesehatan untuk terbang (medical flight test);

Sertifikat kesehatan kelas 2 diberikan kepada :    
1) Air Traffic Controller;    
2) Private pilot;    
3) Sport Pilot;    
4) Sport Pilot;
5) Flight Attendant


Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Permohonan untuk memperoleh sertifikat kesehatan dapat diajukan oleh perorangan atau institusi/perusahaan yang memperkerjakan personil penerbangan;
b. Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan :
1) Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (khusus untuk permohonan pemula);
2) Daftar riwayat kesehatan yang telah diisi;
3) Fotocopy sertifikat kesehatan terakhir;
4) Hasil pengujian kesehatan dari dokter umum yang telah memiliki ijin penguji kesehatan.
c. Terhadap pemohon yang belum memiliki hasil pengujian kesehatan, dilakukan pengujian kesehatan.

Masa berlaku :
Masa berlaku sertifikat = 12 bulan sejak diterbitkan


Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+29