Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Keputusan Drektur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 04/I/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikat Kecakapan Operator Garbarata, dan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
Persyaratan :
- Lulus pemeriksaan kesehatan (medical check-up);
- Lulus pendidikan dan pelatihan operator peralatan pelayanan darat pesawat udara dan /atau Approve Movement Control (AMC); dan
- Permonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Permohonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keamanaan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Masa berlaku :
Berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat kecakapan pemandu parkir pesawat udara dan dapat diperpanjang.
Biaya :- Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.
- Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000,-/sertifikat.
Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+9