Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Keputusan Drektur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 04/I/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikat Kecakapan Operator Garbarata, dan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
- Lulus pemeriksaan kesehatan (medical check-up);
- Lulus pendidikan dan pelatihan operator garbarata dan Appron Movement Control (AMC); dan
- Lulus ujian evaluasi teori dan praktek yang diadakan oleh Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Permohonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Masa berlaku :
Berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat kecakapan pemandu parkir pesawat udara dan dapat diperpanjang.
Biaya :- Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan Operator Garbarata dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.
- Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan Operator Garbarata dikenakan biaya adiministrasi sebesar Rp.100.000,-/sertifikat.
Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+8