Tidak seperti beberapa pesawat militer terutama pesawat tempur yang bisa mengisi bahan bakar di udara, pesawat sipil harus mengisi bahan bakar di darat. Konsekwensinya adalah bahan bakar yang dibawa harus cukup. Seberapa cukup?
Jumlah bahan bakar yang perlu dibawa pesawat sipil berbeda tergantung jenis pesawat, mesin, muatan, jarak, maupun aturan terbang yang diikuti oleh operator pesawat tersebut. Artikel ini akan membahas kebutuhan bahan bakar yang diatur oleh CASR (Civil Aviation Safety Regulations) di Indonesia.
Part 91
Part ini berlaku untuk semua pesawat yang tidak beroperasi secara komersil termasuk sekolah penerbang (flying school), pesawat/helikopter polisi, pesawat korporasi milik perusahaan dan operator lainnya termasuk pesawat pribadi. Bahan bakar yang dibutuhkan untuk terbang di bawah aturan part 91 dijelaskan di part 91.151 dan part 91.167.
Penerbangan dengan pesawat swayasa, buatan sendiri atau populer dengan sebutan homebuilt serta pesawat experimental juga mengikuti aturan part 91 ini.
Untuk terbang visual secara VFR, bahan bakar yang dibutuhkan adalah bahan bakar yang diperlukan untuk sampai ke tujuan dan ditambah dengan bahan bakar cadangan (fuel reserve) untuk terbang selama 30 menit dengan kecepatan jelajah normal. Untuk rotorcraft seperti helikopter, tambahan reserve 20 menit sudah cukup.
Untuk penerbangan instrument dengan aturan IFR, maka bahan bakar yang dibutuhkan adalah bahan bakar untuk terbang ke tujuan, lalu melakukan go around dan terbang ke bandar udara alternatif yang sudah dipilih sebelumnya dan ditambah dengan bahan bakar cadangan untuk terbang selama 45 menit dengan kecepatan jelajah normal. Untuk rotorcraft seperti helikopter atau gyrocopter, tambahan reserve 30 menit sudah cukup.
Dalam penerbangan IFR di part 91, jika di bandar udara tujuan memiliki instrument approach dan ramalan cuaca menunjukkan pada waktu 1 jam sebelum dan 1 jam sesudah waktu perkiraan tiba, cuaca diramalkan memiliki cloud ceiling paling tidak 2000 kaki dan jarak pandang 3 nm (nautical mile) atau kurang lebih 4,8 km maka penerbangan tersebut tidak perlu menentukan bandar udara alternatif.
Untuk helikopter, bandar udara alternatif tidak diperlukan jika di bandar udara tujuan memiliki instrument approach dan ramalan cuaca menunjukkan pada waktu 1 jam sebelum dan 1 jam sesudah waktu perkiraan tiba, cuaca diramalkan memiliki jarak pandang paling tidak 2 nm dan nilai yang tertinggi dari:
- cloud ceiling paling tidak 1000 kaki atau
- cloud ceiling paling tidak 400 kaki di atas minima dari instrument approach terkait.
Cuaca di bandar udara alternatif juga memiliki minimum yang harus dipatuhi tapi kita tidak akan membahasnya di artikel ini.
Bolehkah jika penerbang menambah bahan bakar lebih dari yang disyaratkan oleh peraturan di atas? Tentu saja boleh. Jumlah bahan bakar yang dicantumkan dalam peraturan adalah jumlah minimum dan jangan lupa untuk memperhitungkan pengaruh angin dan cuaca.
Pertanyaan lain adalah untuk local flight, terbang dari satu bandar udara lalu kembali ke bandar udara tersebut, biasanya dilakukan untuk training. Dalam hal ini kebutuhan bahan bakar untuk local flight tersebut ditambah dengan reserve yang dibutuhkan. Untuk IFR training dengan IMC (Instrument Meteorological Conditions) jika cuaca bandar udara keberangkatan tidak memenuhi syarat di atas maka harus ada bahan bakar untuk terbang ke bandar udara alternatif.
Sumber: CASR 91.151 dan CASR 91.167 amandement 3 18 Maret 2010.
91.151 Fuel Requirements for Flight in VFR Conditions
(a) No person may begin a flight in an airplane under day VFR conditions unless (considering wind and forecast weather conditions) there is enough fuel to fly to the first point of intended landing and, assuming normal cruising speed to fly after that for at least 30 minutes.
(b) No person may begin a flight in a rotorcraft under VFR conditions unless (considering wind and forecast weather conditions) there is enough fuel to fly to the first point of intended landing and, assuming normal cruising speed, to fly after that for at least 20 minutes.
91.167 Fuel Requirements for Flight in IFR Conditions
(a) Except as provided in Paragraph (b) of this section, no person may operate a civil aircraft in IFR conditions unless it carries enough fuel (considering weather reports and forecasts and weather conditions) to
- (1) Complete the flight to the first airport of intended landing;
- (2) Fly from that airport to the alternate airport; and
- (3) Fly after that for 45 minutes at normal cruising speed or, for helicopters, fly after that for 30 minutes at normal cruising speed.
(b) Paragraph (a)(2) of this section does not apply if
- (1) The DGCA prescribes a standard instrument approach procedure for the first airport of intended landing; and
- (2) For at least 1 hour before and 1 hour after the estimated time of arrival at the airport, the weather reports or forecasts or any combination of them indicate
- (i) The ceiling will be at least 2,000 feet above the airport elevation; and Visibility will be at least 3 statute miles (4.8 km).
- (ii) For helicopters. At the estimated time of arrival and for 1 hour after the estimated time of arrival, the ceiling will be at least 1.000 feet above the airport elevation, or at least 400 feet above the lowest applicable approach minima, which ever is higher, and the visibility will be at least 2 statute miles.