Latar Belakang
- Operasi Garuda Bangkit.
Operasi Garuda Bangkit yang diselenggarakan Angkatan Udara merupakan momentum bagi TNI AU untuk membangun kembali kekuatannya yang sempat terpuruk di era akhir tahun 60-an (setelah pesawat-pesawat Rusia tidak lagi beroperasi). Operasi ini dibentuk dengan diketuai oleh Marsekal Muda TNI Iskandar, pelaksanaan operasi berdasarkan Surat Perintah KSAU Nomor : Print/225/II/KSAU tanggal 5 November 1971 tentang pembentukan Tim Garuda Bangkit.
(8 pesawat F-86 Sabre, hibah dari Australia, Satu skadron T-33 Bird, buatan Amerika sebanyak 16 buah pesawat, 6 pesawat Helikopter SA-330 Puma, Aerospatiale, Perancis, pesawat angkut, L-100-30 Super Hercules, Lockheed, AS, pesawat OV-10 Bronco, pesawat angkut ringan, Cassa C-212 Aviocar, CASA, Spanyol, pesawat jenis NC-212-100 dan NC-212-200, 8 pesawat Foker F-27 Troopship, pesawat Bell 47-G-3BI Sioux, buatan Amerika, sebanyak 12 buah).
(8 pesawat F-86 Sabre, hibah dari Australia, Satu skadron T-33 Bird, buatan Amerika sebanyak 16 buah pesawat, 6 pesawat Helikopter SA-330 Puma, Aerospatiale, Perancis, pesawat angkut, L-100-30 Super Hercules, Lockheed, AS, pesawat OV-10 Bronco, pesawat angkut ringan, Cassa C-212 Aviocar, CASA, Spanyol, pesawat jenis NC-212-100 dan NC-212-200, 8 pesawat Foker F-27 Troopship, pesawat Bell 47-G-3BI Sioux, buatan Amerika, sebanyak 12 buah).
- Operasi Komodo.
Melanjutkan kebijakan yang berdasar kepada Long-term Strategy Platform TNI Angkatan Udara, Kasau, Marsekal TNI Ashadi Tjahyadi (20 Juni 1977 - 26 November 1982) menambah kembali kekuatan alutsista, dengan mendatangkan beberapa pesawat generasi yang lebih baru di era tersebut, dalam sebuah misi yang dinamakan Operasi Komodo. Operasi ini tidak hanya merencanakan pembelian pesawat tetapi juga termasuk pembangunan fasilitas yang akan digunakan.
(16 buah pesawat F-5 E/F Tiger II, buatan Northrop Co., USA, 16 buah pesawat A-4 Skyhawk, Mc. D. Dauglass, USA, 20 buah pesawat HS Hawk Mk-53, British Aerospace, Inggris, 20 buah pesawat AS 202/18 A-Bravo, Swiss, 8 buah pesawat Casa CN-212-200. 12 buah pesawat F-16 A/B Fighting Falcon, General Dynamics, AS, dalam misi yang dinamakan Proyek Bima Sena).
- Pembentukan Sekbang Ikatan Dinas Pendek (IDP).
Marsekal TNI Ashadi Tjahyadi yang diawal kepemimpinannya sebagai Kasau telah mencanangkanForce Structure dalam tubuh organisasi Angkatan Udara (disampaikan kepada Pangab, pada saat courtesy call, sehari setelah dilantik menjadi Kasau), berdasar dengan kebijakan pembangunan kekuatan TNI AU, seiring dengan bertambahnya alutsista, mempertimbangkan untuk memenuhi sumber daya manusia yang profesional dalam struktur kekuatannya. Berlandaskan hal tersebut, Marsekal TNI Ashadi Tjahyadi berperan aktif dalam membidani terbentuknya Sekolah Penerbang TNI Ikatan Dinas Pendek (IDP), dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan personelnya dengan singkat dan berkualitas. Pada tanggal 14 September 1981, Kasau (Marsekal TNI Ashadi Tjahyadi) secara langsung membuka resmi pendidikan Siswa Sekolah Penerbang TNI Ikatan Dinas Pendek (IDP) Angkatan ke-1 di Lanuma Adi Soemarmo, Solo, dengan sejumlah siswa sebanyak 47 orang.
Sekbang PSDP TNI
- IDP menjadi PSDP.
Semula lulusan Sekbang IDP dimaksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan penerbang TNI AU, namun dengan bertambahnya kekuatan udara masing-masing matra, maka kebutuhan akan aircrew/awak pesawat semakin tinggi. Dari lulusan Sekbang IDP I s.d VI, hampir semuanya mengabdi di matra udara (AU), dan mulai dari IDP VII s.d sekarang lulusannya sudah tersebar diberbagai matra angkatan dan Polri. Mulai dari lulusan Sekbang PSDP IX/1996 s.d XXV/2011, TNI AU tidak lagi mengambil output dari Sekbang ini dan sejak saat itu sebutan Sekbang IDP berubah menjadi Sekbang PSDP TNI. Perubahan yang mendasar tentunya berkaitan dengan kurikulum yang dipergunakan, dari masa pendidikan yang semula hanya 28 bulan (diksarjurit + disargolpa+dik terbang) menjadi 33 bulan (ada tambahan dik matra selama 4 bulan + CPL course, 1 bulan). Lulusannya akan menyandang pangkat perwira, dari yang semula berpangkat Calon Perwira (Capa) menjadi Letnan Dua. Sehingga pada saat wisuda lulusan Sekbang PSDP TNI Angkatan IX, berdasarkan Skep Presiden RI No. 16/ABRI/1996, tanggal 18 Maret 1996, terdapat 22 orang penerbang berpangkat Letda bertugas di TNI AD (8 orang), TNI AL (8 orang) dan Polri (6 orang).
- Sekbang PSDP TNI.
Sekolah Penerbang Prajurit Sukarela Dinas Pendek Tentara Nasional Indonesia disingkat Sekbang PSDP TNI, berdasarkan Kurikulum Pendidikan Sekbang TNI PSDP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/289/V/2012, tanggal 4 Mei 2012 mempunyai tujuan, sasaran dan pentahapan yang telah ditentukan. Dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Tujuan Pendidikan.
Membentuk Perwira TNI pada suku prajurit PSDP yang berjiwa Pancasila dan Sapta Marga, menguasai dasar keprajuritan dan dasar golongan, dengan profesi sebagai Penerbang TNI, memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas serta dapat mengembangkan karier sebagai prajurit TNI.
2. Sasaran Pendidikan.
- a. Terbentuknya Perwira TNI pada suku prajurit PSDP yang berideologi Pancasila dan memiliki kepribadian Sapta Marga.
- b. Tercapainya kemampuan dasar keprajuritan dan dasar golongan Perwira TNI.
- c. Tercapainya kemampuan dasar manajemen dan kepemimpinan TNI.
- d. Tercapainya kemampuan profesi sebagai penerbang TNI.
- e. Terbentuknya kondisi jasmani yang semapta.
3. Pentahapan Pendidikan.
- a. Tahap I : Pendidikan Dasar Keprajuritan (Diksarjurit), selama 3 bulan/12 minggu/624 Jam Pelajaran.
- b. Tahap II : Pendidikan Dasar Golongan Perwira (Diksargolpa), selama 2 bulan/8 minggu/416 Jam Pelajaran.
- 1) Pendidikan Intensif Bhs. Inggris.
- 2) Bina Kelas Umum dan Type Rating (Ground School).
- 3) Latihan Survival.
- 4) Pendidikan Para Dasar.
- 5) Bina Terbang Latih Dasar (pesawat AS-202 Bravo).
- 6) Bina Terbang Latih Lanjut :
a) Jurusan Fix Wing, menggunakan T-34 Charlie.
b) Jurusan Rotary Wing, menggunakan B-47G Solloy.
- 7) Pengetahuan Commercial Pilot License (CPL).
- c. Tahap III : Pendidikan Penerbang, selama 24 bulan/96 minggu/2776 JP + 532 JP paralel 180 Jam Terbang).
- d. Tahap IV : Pendidikan Matra, selama 4 bulan/16 minggu/832 JP Matra Darat/ 825 JP Matra Laut/ 832 JP Matra Udara)
PSDP menjadi PK
- Lulusan.
Lulusan Sekbang PSDP TNI akan menjadi Perwira TNI dengan menyandang pangkat Letnan Dua, sejak Prasetya Perwira maka aturan dalam dinas prajurit sebagai Perwira akan berlaku. Sesuai dengan Buku Petunjuk Dasar Pembinaan Prajurit ABRI, Keputusan Pangab No. Kep/06/X/1991, tanggal 5 Oktober 1991, Buku Petunjuk Administrasi Pembinaan Administrasi Sekolah Penerbang PSDP TNI, Surat Keputusan Panglima TNI No. Skep/721/XII/2001, tanggal 6 Desember 2001 dan Peraturan Kasau Nomor : Perkasau/74/IX/2011 tanggal 28 September 2011 yang tertuang dalam Buku Petunjuk Penggunaan Prajurit TNI, bahwa Perwira Penerbang PSDP akan menjalani dinas keprajuritan secara purnawaktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Artinya bahwa Perwira Penerbang lulusan Sekbang PSDP TNI dalam pengabdiannya diberikan pilihan, setelah selesai dalam dinas keprajuritan (sesuai purnawaktu yang ditentukan), dapat mengembangkan karier sebagai prajurit TNI atau mengabdi di luar organisasi TNI (sebagai komponen cadangan) dengan membangun karier di berbagai dunia dirgantara ataupun pengabdian yang lain.
- Alih Status (PSDP menjadi PK).
Sebagaimana aturan yang berlaku, apabila Perwira PSDP ingin mengembangkan karier sebagai prajurit TNI (setelah purnawaktu), maka Perwira tersebut akan alih status, dari Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjadi Perwira Prajurit Karier (seperti halnya Perwira lulusan Akademi TNI ataupun Sekolah Perwira Prajurit Karier – SePa PK). Dalam Buku Petunjuk Penggunaan Prajurit TNI, yang disahkan oleh Peraturan Kasau Nomor : Perkasau/74/IX/2011 tanggal 28 September 2011 disebutkan :
1. Prajurit Karir (PK) menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas pertama (IDP) dan dapat dilanjutkan dengan ikatan dinas lanjutan (IDL), sampai berusia setinggi-tingginya 58 tahun bagi perwira dan setinggi-tingginya 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
2. Bagi PSDP yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, yang bersedia melanjutkan pengabdian dan dibutuhkan oleh TNI AU serta memenuhi persyaratan secara selektif dapat diangkat menjadi PK dan diberi pangkat sama dengan pangkatnya terakhir.
3. Bagi PSDP yang mendapat kesempatan melanjutkan pengabdian sebagai PK, ikatan dinas pendek yang telah dijalaninya diperhitungkan sebagai ikatan dinas pertama (IDP) PK.
Pelaksanaan Dinas Keprajuritan Prajurit Karier diatur sebagaimana aturan yang berlaku. Oleh karena itu, bagi Perwira lulusan Sekbang PSDP TNI, setelah masa purnawaktunya habis dan melanjutkan untuk mengembangkan karier di TNI sebagai Perwira Prajurit Karier mendapatkan kesempatan yang sama, baik pendidikan maupun jabatan, sebagaimana Prajurit Karier (lulusan Akademi TNI dan SePa PK) yang lain.
Sampai dengan saat ini, lulusan (s.d. Wing Day) Sekbang IDP / PSDP TNI adalah sebanyak 528 orang, dengan keterangan sebagai berikut :
1. IDP I/SB 30/1983 : 37 org/AU (12 tempur, 16 angkut, 9 heli).
2. IDP II/SB 33/1985 : 35 org/AU (9 tempur, 12 angkut, 14 heli).
3. IDP III/SB 35/1986 : 40 org (13 tempur, 19 angkut, 8 heli).
4. IDP IV/SB 37/1988 : 23 org (6 tempur, 13 angkut, 4 heli).
5. IDP V/SB 39/1989 : 13 org (13 tempur/AU).
6. IDP VI/SB 42/1991 : 10 org (8 tempur/AU, 2 heli/Polri).
7. IDP VII/SB 45/1993 : 28 org (13 tempur/AU, 9 angkut/AL, 6 heli/AL).
8. IDP VIII/SB 47/1994 : 21 org (3 tempur/AU, 11 angkut/AD,AL,Polridan IPTN, 7 heli/AL, Polri dan IPTN).
9. PSDP IX/SB 49/1996 : 22 org (12 angkut/AD,AL dan Polri,10 heli/AD,AL dan Polri).
10. PSDP X/SB 51/1996 : 17 org (7 angkut/AL, Polri, 10 heli/AD,AL dan Polri).
11. PSDP XI/SB 53/1997 : 20 org (10 angkut/AD,AL dan Polri,10 heli/AD,AL dan Polri).
12. PSDP XII/SB 55/1998 : 16 org (6 angkut/AD,AL dan Polri,10 heli/AD,AL dan Polri).
13. PSDP XIII/SB 57/1999 : 13 org (7 angkut/AD,AL dan Polri,6 heli/AD,AL dan Polri).
14. PSDP XIV/SB 59/2000 : 21 org (9 angkut/AD dan AL, 12 heli/AD,AL dan Polri).
15. PSDP XV/SB 61/2001 : 16 org (5 angkut/AD,AL dan Polri,11 heli/AD,AL dan Polri).
16. PSDP XVI/SB 63/2002 : 23 org (8 angkut/AD dan AL,15 heli/AD,AL dan Polri).
17. PSDP XVII/SB 65/2003 : 12 org (3 angkut/AD dan AL, 9 heli/AD dan AL).
18. PSDP XVIII/SB 67/2004 : 19 org (8 angkut/AD dan AL,11 heli/AD dan AL).
19. PSDP XIX/SB 69/2005 : 11 org (3 angkut/AD dan AL,8 heli/AD dan AL).
20. PSDP XX/SB 71/2006 : 16 org (3 angkut/AD dan AL,13 heli/AD dan AL).
21. PSDP XXI/SB 73/2007 : 15 org (8 angkut/AD,AL dan AU,7 heli/AD,AL dan AU).
22. PSDP XXII/SB 75/2008 : 21 org (6 angkut/AD dan AL,15 heli/AD dan AL).
23. PSDP XXIII/SB 77/2009 : 14 org (5 angkut/AD dan AL,9 heli/AD dan AL).
24. PSDP XXIV/SB 79/2010 : 16 org (6 angkut/AD dan AL,10 heli/AD dan AL).
25. PSDP XXV/SB 81/2011 : 19 org (9 angkut/AD dan AL,10 heli/AD dan AL).
26. PSDP XXVI/SB 84/2013 : 15 org (5 tempur/AU dan 10 heli/AD).
27. PSDP XXVII/SB 86/2014 : 15 org (5 tempur/AU dan 10 heli/AD).
2. IDP II/SB 33/1985 : 35 org/AU (9 tempur, 12 angkut, 14 heli).
3. IDP III/SB 35/1986 : 40 org (13 tempur, 19 angkut, 8 heli).
4. IDP IV/SB 37/1988 : 23 org (6 tempur, 13 angkut, 4 heli).
5. IDP V/SB 39/1989 : 13 org (13 tempur/AU).
6. IDP VI/SB 42/1991 : 10 org (8 tempur/AU, 2 heli/Polri).
7. IDP VII/SB 45/1993 : 28 org (13 tempur/AU, 9 angkut/AL, 6 heli/AL).
8. IDP VIII/SB 47/1994 : 21 org (3 tempur/AU, 11 angkut/AD,AL,Polridan IPTN, 7 heli/AL, Polri dan IPTN).
9. PSDP IX/SB 49/1996 : 22 org (12 angkut/AD,AL dan Polri,10 heli/AD,AL dan Polri).
10. PSDP X/SB 51/1996 : 17 org (7 angkut/AL, Polri, 10 heli/AD,AL dan Polri).
11. PSDP XI/SB 53/1997 : 20 org (10 angkut/AD,AL dan Polri,10 heli/AD,AL dan Polri).
12. PSDP XII/SB 55/1998 : 16 org (6 angkut/AD,AL dan Polri,10 heli/AD,AL dan Polri).
13. PSDP XIII/SB 57/1999 : 13 org (7 angkut/AD,AL dan Polri,6 heli/AD,AL dan Polri).
14. PSDP XIV/SB 59/2000 : 21 org (9 angkut/AD dan AL, 12 heli/AD,AL dan Polri).
15. PSDP XV/SB 61/2001 : 16 org (5 angkut/AD,AL dan Polri,11 heli/AD,AL dan Polri).
16. PSDP XVI/SB 63/2002 : 23 org (8 angkut/AD dan AL,15 heli/AD,AL dan Polri).
17. PSDP XVII/SB 65/2003 : 12 org (3 angkut/AD dan AL, 9 heli/AD dan AL).
18. PSDP XVIII/SB 67/2004 : 19 org (8 angkut/AD dan AL,11 heli/AD dan AL).
19. PSDP XIX/SB 69/2005 : 11 org (3 angkut/AD dan AL,8 heli/AD dan AL).
20. PSDP XX/SB 71/2006 : 16 org (3 angkut/AD dan AL,13 heli/AD dan AL).
21. PSDP XXI/SB 73/2007 : 15 org (8 angkut/AD,AL dan AU,7 heli/AD,AL dan AU).
22. PSDP XXII/SB 75/2008 : 21 org (6 angkut/AD dan AL,15 heli/AD dan AL).
23. PSDP XXIII/SB 77/2009 : 14 org (5 angkut/AD dan AL,9 heli/AD dan AL).
24. PSDP XXIV/SB 79/2010 : 16 org (6 angkut/AD dan AL,10 heli/AD dan AL).
25. PSDP XXV/SB 81/2011 : 19 org (9 angkut/AD dan AL,10 heli/AD dan AL).
26. PSDP XXVI/SB 84/2013 : 15 org (5 tempur/AU dan 10 heli/AD).
27. PSDP XXVII/SB 86/2014 : 15 org (5 tempur/AU dan 10 heli/AD).
28. PSDP XXVIII/SB 88/2015 : 16 org (6 tempur/AU dan 10 heli/AD).
TNI AU yang saat ini kembali memperbaharui kekuatan udaranya dengan proyek pengadaan alutsista (Sukhoi -30, F-16 Fighting Falcon, Super Tucano, T-50 dan proyek experimental dg Korea, pesawat KFX serta armada lainnya ke depan), sejak PSDP XXVI mulai mengambil lagi lulusan Sekbang PSDP TNI.
Dengan sumber daya manusia yang selektif dalam rekruitmen, pendidikan yang berkualitas, berbekal sebagai penerbang profesional, berkarakter dan berpengetahuan sebagai Perwira serta berkepribadian Sapta Marga, maka tidaklah suatu yang berlebihan bila lulusan Sekolah Penerbang Prajurit Dinas Pendek Tentara Nasional Indonesia menjadi sebuah pilihan. Semoga Tuhan YME selalu meridhoi pengabdian Ksatria Angkasa, amin.
RAIHLAH CITA-CITA MU SETINGGI LANGIT
sumber:http://arif-nugrous.blogspot.com