BEASISWA PT. Metro Batavia PENDAFTARAN PSDP PENERBANGAN TNI PENDAFTARAN CALON TARUNA TAHUN 2010 STPI Curug |
| Panduan Menjadi Penerbang |
| Ditulis oleh Admin | |
| Senin, 17 Desember 2007 03:03 | |
|
Persiapan menjadi penerbang Link untuk daftar sekolah penerbang di Indonesia: klik disini Sebelum membahas tentang syarat-syarat menjadi penerbang perlu diketahui beberapa lisensi/ surat ijin yang dipegang oleh seorang penerbang. Seperti halnya surat ijin mengemudi kendaraan bermotor, lisensi penerbang mempunyai beberapa kategori yang berbeda dengan hak yang berbeda pula.
Sehingga seorang kapten penerbang Airbus A330 pada sebuah maskapai penerbangan berjadwal seperti Garuda Indonesia misalnya, akan/harus mempunyai ATPL dengan Instrument Rating dan sebuah Type Rating pesawat A330 di lisensinya beserta sebuah sertifikat kesehatan kelas satu.
Lisensi minimum untuk bekerjaLisensi minimum untuk bisa menerbangkan pesawat dengan dibayar secara profesional adalah CPL.
PendidikanMenurut peraturan untuk menjadi seorang penerbang profesional dan untuk mendapatkan lisensi ATPL, seorang calon penerbang harus lulus High School/SMA atau sederajat (SMK dll). Tidak ada keharusan untuk lulus dari jurusan tertentu seperti IPA atau yang lainnya. Untuk lisensi PPL tidak harus lulusan SMA. Jika ada sekolah penerbang hanya menerima lulusan SMA IPA, itu adalah kebijakan sekolah penerbangan tersebut, bukan berasal dari peraturan penerbangan.
UmurTidak ada minimum umur untuk menjadi siswa penerbang, tapi di banyak negara, syarat untuk terbang solo (terbang tanpa instruktur) adalah 15 tahun dan minimum untuk mendapatkan PPL biasanya adalah 16/17 tahun, untuk CPL adalah 18 tahun, ATPL 21 tahun. Menurut peraturan penerbangan Indonesia CASR 61 pada saat tulisan ini diterbitkan, umur untuk mendapatkan CPL adalah 18 tahun dan ATPL adalah 21 tahun. Sedangkan umur maksimum untuk menjadi penerbang berbeda-beda setiap negara. Di USA tidak ada batasan umur maksimum untuk PPL, sedangkan ATPL sebagai kapten penerbangan komersial adalah 60 tahun. Di India atau beberapa negara yang sedang kekurangan penerbang, batasannya telah dinaikkan menjadi 65 tahun. KesehatanMenjadi seorang penerbang membutuhkan kesehatan yang baik. Di Indonesia seorang penerbang harus menjalani pemeriksaan kesehatan setiap 6 bulan sekali. Setiap negara punya peraturan sendiri tentang sertifikat kesehatan bagi penerbangnya. Biasanya sertifikat ini dinyatakan dalam kelas. Seperti kelas satu (first class) untuk ATPL, kelas dua untuk PPL. Bukan berarti seorang penerbang dengan lisensi PPL tidak boleh mendapatkan sertifikat kelas satu, tapi untuk menjadi penerbang dengan lisensi PPL cukup hanya dengan mendapatkan sertifikat kelas dua. Seorang siswa penerbang dengan tujuan menjadi penerbang profesional selayaknya mendapatkan sertifikat kelas satu untuk karirnya di masa depan.
Tinggi badan, panjang kaki dan kesehatan mataAda pandangan umum yang salah tentang dua hal ini. Pada dasarnya tidak ada batasan tentang tinggi badan. Tapi untuk menerbangkan pesawat komersial dibutuhkan panjang kaki dan tangan normal yang dapat menjangkau tombol dan pedal kendali. Ada beberapa sekolah meminta panjang kaki minimal 1 meter, menurut penulis adalah berlebihan karena tidak diharuskan dalam peraturan dan pesawat-pesawat modern sekarang memiliki pedal rudder yang bisa diatur jaraknya sehingga kaki dengan panjang kurang dari 1 meter bisa menjangkaunya. Metode yang paling sempurna adalah mencoba langsung di pesawat latih yang dimiliki sekolah tersebut apakah kaki calon penerbang dapat mencapai pedal rudder dan dapat mengendalikannya. Sebagai informasi panjang kaki penulis tidak sampai 1 meter dan saat ini bekerja sebagai penerbang wide body Airbus A330. Di negara-negara maju bahkan ada aturan perkecualian untuk orang cacat dengan memodifikasi alat kendali mereka dapat berlatih dan memiliki lisensi penerbang.
GigiBanyak pertanyaan tentang gigi, baik gigi berlubang, gigi palsu maupun gigi jarang. Selama keadaan gigi anda baik tanpa keluhan dan gigi yang bolong sudah ditambal dengan baik maka tidak ada alasan untuk menjadi penerbang. Tapi tentunya ada batasan mengenai gigi bolong ini. Mengenai gigi palsu dan gigi bolong sebaiknya anda berkonsultasi dengan dokter penerbangan yang ada di Balai Kesehatan Penerbang di Kemayoran untuk mengetahui apakah menggunakan gigi palsu dibolehkan dalam kesehatan penerbangan. Begitu juga dengan batasan gigi bolong baik yang sudah atau belum ditambal.
|
|
| Terakhir Diperbaharui Rabu, 21 Oktober 2009 04:34 |
Berikan komentar anda dan membuat diskusi terbuka di group www.ilmuterbang.com di: |